faq:2021:08:10:000089025_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, BAST yang diterbitkan sebelum PMK 103/2021 apakah harus memenuhi unsur yang disebutkan dalam pmk tsb? jika tidak memenuhi apakah ada sanksi dan kita yang atur?
Jawaban
by PM BAST harus memenuhi pasal 3 ayat (2) ya paling sedikit memuat apa aja. Kalo ga memenuhi maka PPN nya tidak DTP. Dan KPP dapat menagih PPN tsb. (pasal 9 huruf a)
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000089025_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 by 127.0.0.1
Discussion