User Tools

Site Tools


faq:2021:08:10:000089025_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, BAST yang diterbitkan sebelum PMK 103/2021 apakah harus memenuhi unsur yang disebutkan dalam pmk tsb? jika tidak memenuhi apakah ada sanksi dan kita yang atur?


Jawaban

by PM BAST harus memenuhi pasal 3 ayat (2) ya paling sedikit memuat apa aja. Kalo ga memenuhi maka PPN nya tidak DTP. Dan KPP dapat menagih PPN tsb. (pasal 9 huruf a)

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J Y M G A
I L R P B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z S G F V
 
faq/2021/08/10/000089025_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 by 127.0.0.1