faq:2021:08:10:000089018_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ingin menanyakan apabila dapat fp dengan kode 07 terkait dengan insentif ppn yang ditanggung pemerintah, apakah fp tersebut dapat di kreditkan? case nya untuk yg terkait pmk 102 pak yang baru berlaku, untuk ppn sewa
Jawaban
Insentif PPN DTP PMK 102/2021, PKP yang menyerahkan jasa sewa ruangan/bangunan menerbitkan faktur pajak 07. Bagi pengguna jasa PM-nya tidak bisa dikreditkan.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000089018_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 by 127.0.0.1
Discussion