faq:2021:08:10:000076915_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya, untuk pembelian software lisensi dari luar negeri, perhitungan pajaknya seperti apa ya Pak?
Jawaban
Jadi awalannya, bisa dijelaskan pengertian royalti ke WP, apabila masuk pengertian berarti terutang royalti. Ada penegasan juga soal penjualan software di S-654/PJ/2017, apabila dalam transaksi jual beli software disertai dengan: 1. pemberian hak untuk menggunakan dan/atau 2. pemberian lisensi, maka termasuk pengertian royalti. Pembayaran ke pihak LN terutang PPh 26 sebesar tarif 20% atau kalau mereka ada DGT bisa pake tarif sesuai P3B. Jika punya BUT berarti diperlakukan sama dengan WPDN, te
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000076915_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion