User Tools

Site Tools


faq:2021:08:10:000076912_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika kelebihan Bayar PPN LJN cotohnya yg seharusnya 100 tapi kita bayarnya 110, mekanisme pembetulan perpajakannya bagaimana yah supaya kita bisa kreditkan yang lebih bayar ini, sebagai informasi pembayaran tersebut sudah diperhitungan kan dalam SPT ?


Jawaban

di ND-1225/2019, ssp jkpln bisa pbk karena kesalahan administratif (nama,kode,MAP, KJS, npwp, masa pajak). Kalau kesalahannya bukan bersifat administratif, ga bisa pbk tetapi bisa diajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai pmk 187/2015

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R L T E E
L D O C S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L L G U R
 
faq/2021/08/10/000076912_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1