faq:2021:08:10:000076912_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika kelebihan Bayar PPN LJN cotohnya yg seharusnya 100 tapi kita bayarnya 110, mekanisme pembetulan perpajakannya bagaimana yah supaya kita bisa kreditkan yang lebih bayar ini, sebagai informasi pembayaran tersebut sudah diperhitungan kan dalam SPT ?
Jawaban
di ND-1225/2019, ssp jkpln bisa pbk karena kesalahan administratif (nama,kode,MAP, KJS, npwp, masa pajak). Kalau kesalahannya bukan bersifat administratif, ga bisa pbk tetapi bisa diajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai pmk 187/2015
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000076912_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion