User Tools

Site Tools


faq:2021:08:10:000073849_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“#1Q Twitter: Selamat siang, mas/mbak SC.. Izin bertanya. Misalnya PT A melakukan sewa kapal kepada PT B, otomatis PT A melakukan pemotongan PPh 15 atas kapal tsb, saat pembuatan kode billing, PT A memilih subjek pajak : NPWP Sendiri atau NPWP Lain (NPWP PT B)? Mohon maaf, mas/mbak, saya memang masih kurang paham konsep NPWP Lain ini kalau di kode billing ????”


Jawaban

#1A: Pembuatan kode billing dengan NPWP lain hanya pada transaksi tertentu yang diatur khusus pembuatan billing nya mbak Nurul (contoh: PP 23/2018). Kasus disini PPh 15 untuk Pelayaran DN ya mbak, klo kita lihat di resume tidak diatur khusus billingnya, jadi silakan pakai NPWP sendiri

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E G X K P
U A L Q​ W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q X M S R
 
faq/2021/08/10/000073849_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1