faq:2021:08:10:000073849_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“#1Q Twitter: Selamat siang, mas/mbak SC.. Izin bertanya. Misalnya PT A melakukan sewa kapal kepada PT B, otomatis PT A melakukan pemotongan PPh 15 atas kapal tsb, saat pembuatan kode billing, PT A memilih subjek pajak : NPWP Sendiri atau NPWP Lain (NPWP PT B)? Mohon maaf, mas/mbak, saya memang masih kurang paham konsep NPWP Lain ini kalau di kode billing ????”
Jawaban
#1A: Pembuatan kode billing dengan NPWP lain hanya pada transaksi tertentu yang diatur khusus pembuatan billing nya mbak Nurul (contoh: PP 23/2018). Kasus disini PPh 15 untuk Pelayaran DN ya mbak, klo kita lihat di resume tidak diatur khusus billingnya, jadi silakan pakai NPWP sendiri
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000073849_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion