faq:2021:08:10:000073848_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#8Q : WP cabang apakah berhak menggunakan insentif PPh pasal 21 DTP, jika pusatnya sudah dapat persetujuan? laporan realisasinya bagaimana?
Jawaban
#8A: Jika WP Pusat eligible insentif pph 21 DTP dan sudah melakukan pemberitahuan melalui DJP Online, cabang tinggal ikut (tidak perlu pemberitahuan lagi), setelah itu pusat dan cabang melakukan pelaporan realisasi nya masing-masing ya mbak
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000073848_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion