faq:2021:08:10:000071956_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
aturan mengenai dividen yang dibagikan bebas ppn nomor berapa ya?? dan cara pelaporan bagi yang membagikan maupun yang menerima gimana ya??
Jawaban
Yg dimaksud terkait pphnya untuk OP yg terima dividen dari DN. Ada di pmk 18/2021. Pertama pastikan dulu wp memenuhi syarat dan tata cara investasi sesuai pmk 18/2021. Kalau memenuhi, berarti nanti dividennya kan menjadi non objek. Si pemberi tidak melakukan apa2, kan tidak ada objek pemotongan pph. Kalo si penerima nanti laporkan sebagai penghasilan non objek pajak di spt tahunan
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071956_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion