User Tools

Site Tools


faq:2021:08:10:000071866_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Bagaimana dengan pemasukan barang yang sama ke Pusat Logistik Berikat ? Kapan faktur pajak harus dibuat ? Pada saat surat jalan / invoice, atau pada saat SPPB ? Perlakuan pusat logistik berikat ini sama seperti kawasan berikat tidak ya mas/mba? Kalau sama berarti sesuai PMK-65 saat terutang/pembuatan FP adalah saat barang masuk?


Jawaban

pembuatan faktur untuk penyerahan yg berkaitan dengan pusat logistik berikat tidak diatur khusus jadi mengikuti ketentuan umum saat pembuatan, bentuk, dan tata cara pengisian fakturnya. Tidak bisa ikut PMK-65/2021 karena PMK ini mengatur khusus mengenai kawasan berikat, sedangkan pusat logistik berikat berbeda dengan kawasan berikat. Untuk detail pusat logistik berikat dan fasilitas PPNnya bisa cek PP 85/2015 dan PMK-272/PMK.04/2015 beserta perubahannya di PMK-28/PMK.04/2018.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Z C Y U
G᠎ Q U B T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R᠎ G​ Y X S
 
faq/2021/08/10/000071866_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1