faq:2021:08:10:000071865_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan saya hanya sebagai pengurusan dokumen apakah bisa termasuk PMK 32 tahun 2019 pasal 4 ayat 2 huruf C Jasa Freigt Forwading → jasa yg penyerahannya PPn 0%
Jawaban
tidak ada definisi jasa freight forwarding di PMK-32/2019 adanya definisi di aturan lain. Penentuannya dikembalikan lagi ke WP, kalau menurut dia jasa yg diserahkan termasuk jasa freight forwarding maka atas ekspornya dikenai PPN 0%. Jika ragu bisa penegasan KPP.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071865_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion