faq:2021:08:10:000071836_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Hi Pak/Ibu, terima kasih atas responnya. saya mau bertanya tentang pembayaran asuransi ke luar negeri, jika perusahaan di Indonesia memanfaatkan asuransi di Indonesia dan membeyarkan permi ke perusahaan asuransi di luar negeri apakah di potong PPh 26 atau di potong sesuai tarif P3B jika perusahaan asuransi emmiliki DGT? untuk P3B di potong atas objek apa dan berapa persen tarfinya ya Pak/Ibu Mas, Mba… kalau asuransi, P3B sama Belanda tarifnya berapa ya?


Jawaban

Bila tidak ada DGT form maka tarif sesuai KMK 624/1994, bila menggunakan DGT disampaikan normatif pasal 5 P3B Indo-Belanda, sambil penegasan KPP

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G V O R J
V H K Q Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G J D H I
 
faq/2021/08/10/000071836_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1