faq:2021:08:10:000071834_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila ada wp suami istri yg pisah harta, dan Istri th sebelumnya ada pghasilan. tapi tahun ini tidak ada penghasilan. mka bagaimana dg PTKP.nya? apakah dihitung gabungan atau dipisah?
Jawaban
Bila istri tidak bekerja, PTKP yang digunakan suami K/Tanggungan sedang istri 0
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071834_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion