faq:2021:08:10:000071832_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah pd saat perusahaan membayar asuransi di belanda dikenakan pph 26? Tarifnya berapa?apakah sesuai tax treaty?
Jawaban
Bila tidak ada DGT form maka tarif sesuai KMK 624/1994, bila menggunakan DGT disampaikan normatif pasal 5 P3B Indo-Belanda, sambil penegasan KPP
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071832_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion