User Tools

Site Tools


faq:2021:08:10:000071832_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah pd saat perusahaan membayar asuransi di belanda dikenakan pph 26? Tarifnya berapa?apakah sesuai tax treaty?


Jawaban

Bila tidak ada DGT form maka tarif sesuai KMK 624/1994, bila menggunakan DGT disampaikan normatif pasal 5 P3B Indo-Belanda, sambil penegasan KPP

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H P U P M
F Z Q N S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K M T Q Z
 
faq/2021/08/10/000071832_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1