faq:2021:08:10:000071831_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
serta kan saya sudah bayar sesuai dengan jumlah insentif pajak tersebut jadi bagaimana solusinya ya pak ? wp sudah tidak bisa memanfaatkan insentif angsuran PPh Pasal 25, gmn solusinya jika sudah bayar?
Jawaban
bila tdk berhak memanfaatkan insentif maka kekurangan angsuran tsb harus dilunasi
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071831_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion