User Tools

Site Tools


faq:2021:08:10:000071831_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

serta kan saya sudah bayar sesuai dengan jumlah insentif pajak tersebut jadi bagaimana solusinya ya pak ? wp sudah tidak bisa memanfaatkan insentif angsuran PPh Pasal 25, gmn solusinya jika sudah bayar?


Jawaban

bila tdk berhak memanfaatkan insentif maka kekurangan angsuran tsb harus dilunasi

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G X J R​ F
U R᠎ W I A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A​ Y B S P
 
faq/2021/08/10/000071831_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1