faq:2021:08:10:000071817_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dalam contoh faktur yang disampaikan oleh WP, nilai harga jual dalam rincian barang adalah nilai yang sudah termasuk PPN, namun dalam efaktur jumlah yang biasanya muncul adalah nilai DPP saja. apakah hal ini diperbolehkan? karena dalam PER-16/2014 hanya menyebutkan yang wajib tercantum dalam faktur yaitu “jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
Jawaban
Tidak diatur pencantuman harga jual jika sudah termasuk PPN di faktur pajak. PER-24/PJ/2012. Konfirmasi KPP.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071817_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion