faq:2021:08:10:000071816_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terlambat pembuatan faktur pajak bisa dilakukan pembetulan kan ya bu di spt yg sudah pernah dilaporkan?
Jawaban
Kalau telat bikin faktur dan baru dibuat sekarang maka masuk masa pajak sekarang. Kalau dia mau pembetulan di juni dan nambahin 1 faktur bisa sepanjang di juni masih ada nsfp yg bisa dipakai di juni tapi baiknya konfirmasi KPP dulu.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071816_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion