User Tools

Site Tools


faq:2021:08:10:000071816_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terlambat pembuatan faktur pajak bisa dilakukan pembetulan kan ya bu di spt yg sudah pernah dilaporkan?


Jawaban

Kalau telat bikin faktur dan baru dibuat sekarang maka masuk masa pajak sekarang. Kalau dia mau pembetulan di juni dan nambahin 1 faktur bisa sepanjang di juni masih ada nsfp yg bisa dipakai di juni tapi baiknya konfirmasi KPP dulu.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R W Y G U
T S​ K D N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J G Q X G
 
faq/2021/08/10/000071816_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1