User Tools

Site Tools


faq:2021:08:10:000071815_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“kan saya ada kekurangan pembayaran PPH Jual beli tanah dan bangunan, itu bagaimana cara pembayaran kekurangannya dan validasinya nanti?” Kak, ini nanti tinggal bayar lagi kekurangannya. Lalu pas ngajuin validasi, tinggal di lampirin 2 BPN nya gapapa kan?


Jawaban

Tinggal setor lagi kekurangannya. Untuk validasinya ketika validasi lagi via ephtb harusnya nilai pph yg dicantumkan keseluruhan tapi ketika input SSP yg pertama seharusnya tidak bisa karena sudah divalidasi sebelumnya. Konfirmasi KPP.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q I O U J
Z J O X N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q L Y S P
 
faq/2021/08/10/000071815_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1