faq:2021:08:10:000071713_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika vendor kami adalah PMSE (vendor luar negeri) namun memiliki NPWP Indonesia karena sebagai pemungut. Di format impor PPh 26 di kolom TIN boleh diisi menggunakan NPWP vendor ini ya? Sesuai yg tercantum di invoice?
Jawaban
Yg diinput TINnya WPLN. TIN ini harus sama dengan inputan pemotong pertama yg rekam di eskd. Dari pertanyaan wp, yg dimksud adalah NIP bukan NPWP. Sehingga ttp dipotong pph pasal 26. Dasar hukum bisa pakai PER-04/2017.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071713_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion