User Tools

Site Tools


faq:2021:08:10:000071707_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP setor PPN JLN masa skg msh menggunakan kode administrasi KPP Pratama, Padahal saat ini sudah pindah madya, Harusnya pakai kode kpp madya, Jika sdh terlanjur, Apakah bs diajukan pengembalian tdk terutang ke kpp Pratama kah? Krn PPN jln tdk bs diPBk,


Jawaban

Dapat diajukan pemindahbukuan. Sesuai ND-1225/PJ.02/2019, angka 2 huruf e: Kesalahan pengisian kode KPP dalam dokumen pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 2), termasuk kesalahan pengisian kode KPP karena Wajib Pajak mengisi KPP yang tercantum dalam NPWP Wajib Pajak, sedangkan kode KPP yang tercantum dalam NPWP berbeda dengan kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Permohonan pemindahbukuan atas kesalahan pengisian kode KPP tersebut diajukan ke KPP yang kode KPP-nya tercantum dal

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M​ X J R N
O W X M R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D S O U U
 
faq/2021/08/10/000071707_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1