Tanya
WP setor PPN JLN masa skg msh menggunakan kode administrasi KPP Pratama, Padahal saat ini sudah pindah madya, Harusnya pakai kode kpp madya, Jika sdh terlanjur, Apakah bs diajukan pengembalian tdk terutang ke kpp Pratama kah? Krn PPN jln tdk bs diPBk,
Jawaban
Dapat diajukan pemindahbukuan. Sesuai ND-1225/PJ.02/2019, angka 2 huruf e: Kesalahan pengisian kode KPP dalam dokumen pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 2), termasuk kesalahan pengisian kode KPP karena Wajib Pajak mengisi KPP yang tercantum dalam NPWP Wajib Pajak, sedangkan kode KPP yang tercantum dalam NPWP berbeda dengan kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Permohonan pemindahbukuan atas kesalahan pengisian kode KPP tersebut diajukan ke KPP yang kode KPP-nya tercantum dal
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion