Tanya
WP sudah dapat surat yang menyatakan bahwa mereka berhak memanfaatkan insentif pph 21 DTP dan pengurangan angsuran pph 25 sesuai PMK 82. Namun pada saat mau lapor realisasi bahwa mereka ga berhak insentif. Solusinya seperti apa mas mba?
Jawaban
informasikan dlu bahwa Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 atas: a PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah; dan/atau b pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25; harus menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion