User Tools

Site Tools


faq:2021:08:10:000071705_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP sudah dapat surat yang menyatakan bahwa mereka berhak memanfaatkan insentif pph 21 DTP dan pengurangan angsuran pph 25 sesuai PMK 82. Namun pada saat mau lapor realisasi bahwa mereka ga berhak insentif. Solusinya seperti apa mas mba?


Jawaban

informasikan dlu bahwa Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 atas: a PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah; dan/atau b pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25; harus menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G L​ L O U
I O U F S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P M V T U
 
faq/2021/08/10/000071705_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1