faq:2021:08:10:000071549_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami menerbitkan Faktur Pajak 020 dan 030, dan lawan transaksi tidak memberikan bukti setor PPN nya, dan tidak memberikan info ke kami. sementara kami menerima uang sebesar DPP + PPN, apakah kewajiban lawan transaksi beralih ke kami? Kewajiban PPN dan PPh 22
Jawaban
PMK 231 th 2019 seharusnya kalau jumlah transaksi memenuhi dalam ketentuan pmk 231 th 2019 maka yg melakukan pemotongan adalah WAPU. disini harus dipastikan dulu lawan transaksinya benar WAPU atau bukan, silakan konfirmasi terlebih dahulu, kalau memang benar silakan konfirmasi ke lawan transaksi untuk dilakukan pemungutan oleh WAPU nya
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071549_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion