User Tools

Site Tools


faq:2021:08:10:000071549_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kami menerbitkan Faktur Pajak 020 dan 030, dan lawan transaksi tidak memberikan bukti setor PPN nya, dan tidak memberikan info ke kami. sementara kami menerima uang sebesar DPP + PPN, apakah kewajiban lawan transaksi beralih ke kami? Kewajiban PPN dan PPh 22


Jawaban

PMK 231 th 2019 seharusnya kalau jumlah transaksi memenuhi dalam ketentuan pmk 231 th 2019 maka yg melakukan pemotongan adalah WAPU. disini harus dipastikan dulu lawan transaksinya benar WAPU atau bukan, silakan konfirmasi terlebih dahulu, kalau memang benar silakan konfirmasi ke lawan transaksi untuk dilakukan pemungutan oleh WAPU nya

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E W᠎ X I S
F S D A C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N K U H N
 
faq/2021/08/10/000071549_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1