User Tools

Site Tools


faq:2021:08:10:000071394_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jk WP salah tulis nilai PPh 21 DTP pada laporan realisasi dan ada kelebihan setor pada SPT Masa PPh 21 serta nilaii pada isian SPT Masa PPh 21 seharusnya lebih kecil, bagaimana cara untuk mengatasinya?


Jawaban

1. Salah input nilai dtp di laporan realisasi silahkan lakukan pembetulan realisasi saja (perhatikan batas waktunya). 2. Untuk kesalahan angka pada SPT Masa PPh Pasal 21, WP harus pembetulan. sedangkan LB yang muncul nanti adl Lb keseluruhan (baik dtp atau bukan, tidak bisa dibedakan, sehingga tidak relevan jika WP pilih kompensasi padahal didalam LB tersebut terdapat porsi DTP, jadi sarankan konsultasi ke kpp). kalau kelebihan setor ke kas negara bisa pmk 187 atau pbk (konfirm ke kpp kalau ma

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R H A F L
V V E B P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G L O O S
 
faq/2021/08/10/000071394_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1