faq:2021:08:10:000071394_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jk WP salah tulis nilai PPh 21 DTP pada laporan realisasi dan ada kelebihan setor pada SPT Masa PPh 21 serta nilaii pada isian SPT Masa PPh 21 seharusnya lebih kecil, bagaimana cara untuk mengatasinya?
Jawaban
1. Salah input nilai dtp di laporan realisasi silahkan lakukan pembetulan realisasi saja (perhatikan batas waktunya). 2. Untuk kesalahan angka pada SPT Masa PPh Pasal 21, WP harus pembetulan. sedangkan LB yang muncul nanti adl Lb keseluruhan (baik dtp atau bukan, tidak bisa dibedakan, sehingga tidak relevan jika WP pilih kompensasi padahal didalam LB tersebut terdapat porsi DTP, jadi sarankan konsultasi ke kpp). kalau kelebihan setor ke kas negara bisa pmk 187 atau pbk (konfirm ke kpp kalau ma
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071394_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion