User Tools

Site Tools


faq:2021:08:10:000071390_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalo wp menerbitkan faktur pajak bulan 9 2020, sudah membayarkan ppn faktur keluaran tersebut tepat waktu, tapi lupa melaporkan, terus rekanan lagi diperiksa. berarti si rekanan ini kemungkinan ada PM yang negatif (gabisa dikreditin) ya kak? berarti di koreksi sebesar PPN dan denda 100% ya dri nilai ppn tersebut?


Jawaban

sesuai Pasal 16F UU Nomor 42 TAHUN 2009 dan Pasal 4 PP 1 TAHUN 2012 > Pembeli BKP atau penerima JKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPnBM kecuali dalam hal : (Pasal 4 ayat (1) dan (2) PP 1 TAHUN 2012) 1 . pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau 2. pembeli BKP atau penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa. sehingga kalau WP penjualnya suda

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B N D G L
P R M D L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J A G K B
 
faq/2021/08/10/000071390_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1