User Tools

Site Tools


faq:2021:08:10:000071388_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya PPh pasal 15, apabila ada transaksi dg pemotong, billingnya memilihnpwp sendiri atau npwp lain ya? terimakasih


Jawaban

<WRAP> setelah digali lebih lanjut, ternyata hanya pengangkutan pelayaran biasa, tidak ada perjanjian charter dg pemotong, jd pph pasal 15 atas jasa pelayaran tsb harus disetor sendiri oleh wp perusahaan pelayarannya. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U H Y W S
T G J Z᠎ B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q Q᠎ K​ P C
 
faq/2021/08/10/000071388_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1