faq:2021:08:10:000071388_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya PPh pasal 15, apabila ada transaksi dg pemotong, billingnya memilihnpwp sendiri atau npwp lain ya? terimakasih
Jawaban
<WRAP> setelah digali lebih lanjut, ternyata hanya pengangkutan pelayaran biasa, tidak ada perjanjian charter dg pemotong, jd pph pasal 15 atas jasa pelayaran tsb harus disetor sendiri oleh wp perusahaan pelayarannya. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071388_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion