faq:2021:08:10:000071382_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya mas/mbak, ada perusahaan pelayaran nasional terkait jasa reparasi kapal (dock) ini berdasar PMK-41/PMK.03/2020 Pasal 6 ayat (3) dan (5), menyatakan mengajukan SKTD tanpa memerlukan RKIP. Selanjutnya yg ditanyakan WP terkait bagaimana cara nanti realisasi RKIP? Apakah nantinya sistem (DJP Online) bakal menolak mas/mbak? Terima kasih
Jawaban
yg diharuskan lapor realisasi walaupun nihil adalah wp yg dulu pengajuan sktd nya dilampiri rkip. Memang di pmk nya tidak tersurat, tp kalau dia hanya sktd saja dan tidak membuat rkip pas pengajuan dulu, dia tidak harus lapor realisasi ya…
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071382_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion