faq:2021:08:10:000071381_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tny tentang PPh 21. jd misal nya begini, saya pny PPh 21 DTP 2jt, PPh 21 Non DTP 1jt dan -5jt krn orgnya resign jd PPh 21nya LB 5jt. saat lapor di SPT PPh 21, LB yg saya laporkan brp ya pak? -5jt + 1Jt + 2jt, atau -5jt +1jt? Kondisinya karyawan yang resign ada karyawan yang tidak mendapatkan insentif pph 21 DTP. Untuk perhitungan LB dan pengisian sptnya bagaimana ya?
Jawaban
seharusnya tetep -5+1 juta. tpi karena secara aplikasinya belum bisa membedakan dtp sama non dtp itu diarahkan konfirmasi ke kpp untuk teknisnya nanti seperti apa.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071381_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion