User Tools

Site Tools


faq:2021:08:10:000071368_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

asuransi itu dikenakan ppn tidak?


Jawaban

jasa asuransi tidak dikenai PPN. Yang dimaksud dengan “jasa asuransi” adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M V Q C O
R B U D A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K Y X T K
 
faq/2021/08/10/000071368_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1