faq:2021:08:10:000071366_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan saya kan ditunjuk dari rumah sakit untuk menyediakan bahan penanggulangan covid, kami mempunyai SKB juga. kan untuk penjualan terbit FP 070 kan ya ? untuk pembelian (pembelian bahan) apakah PPN nya dibebaskan juga ?
Jawaban
Sepertinya WP sbg pihak ketiga, bukan penerima insentif PMK 83/2021.
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071366_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion