User Tools

Site Tools


faq:2021:08:10:000071355_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“ Jika Kami mmbangun PLTS ditmpat Klien,lalu kami menyediaan jasa tenaga listrik apakah pphnya tetap pph 23?”


Jawaban

Dikenakan pph pasal 23 jika termasuk Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T F A Y V
Q C O Q W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X E H L R
 
faq/2021/08/10/000071355_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1