faq:2021:08:10:000071355_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“ Jika Kami mmbangun PLTS ditmpat Klien,lalu kami menyediaan jasa tenaga listrik apakah pphnya tetap pph 23?”
Jawaban
Dikenakan pph pasal 23 jika termasuk Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071355_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion