faq:2021:08:10:000071353_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP Pusat terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tebet. memiliki cabang di berbagai daerah di Indonesia. WP ingin mengajukan pemusatan PPN. Syarat dan ketentuannya seperti apa ya? diatur dimana?
Jawaban
bukan kasus BKM berarti ya bang, bisa ajukan pemberitahuan pemusatan berdasarkan PER-11/2020 bang, bisa cek pasal 2 dan pasal 4 nya. kalo lanjut pm ya bangg
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071353_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion