faq:2021:08:10:000071350_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“jika harga jual rumah total 4.000.000.000 dan telah memenuhi ketentuan relaksasi. bagaimana perhitunganya ? apakah : 1. 4.000.000.000 x 10% x 50%
Jawaban
“dasar aturan di pmk 103 th 2021 pasal 8 ayat 4 Faktur Pajak atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang mendapatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, dibuat dengan menerbitkan 2 (dua) buah Faktur Pajak, terdiri atas: a. Faktur Pajak dengan kode transaksi ”“01”” untuk bagian 50% (lima puluh persen) Harga Jual yang tidak
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071350_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion