User Tools

Site Tools


faq:2021:08:10:000071343_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk perhitungan kredit pajak Luar negeri untuk OP yang status nya PH MT kan rumus nya penghasilan Luar Negeri : Penghasilan Kena Pajak x PPH terhutang nahh untuk PKP dan PPh terutang itu dari pihak suami sebagai penerima penghasilan LN atau total suami istri?


Jawaban

kredit pajak PPh 24: (Ph luar negeri suami / PhKP gabungan) x PPh terutang gabungan (Pasal 6 ayat 5 PMK 192 th 2018)

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y W A J C
I M V Z P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L X​ C A I
 
faq/2021/08/10/000071343_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1