faq:2021:08:10:000071343_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk perhitungan kredit pajak Luar negeri untuk OP yang status nya PH MT kan rumus nya penghasilan Luar Negeri : Penghasilan Kena Pajak x PPH terhutang nahh untuk PKP dan PPh terutang itu dari pihak suami sebagai penerima penghasilan LN atau total suami istri?
Jawaban
kredit pajak PPh 24: (Ph luar negeri suami / PhKP gabungan) x PPh terutang gabungan (Pasal 6 ayat 5 PMK 192 th 2018)
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071343_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion