faq:2021:08:10:000071341_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak mau mastiin, kalo transaksi konsinyasi dan wp nya pkp, tetap buat faktur pajak kan ya?
Jawaban
Faktur diterbitkan ketika terjadi penyerahan BKP sesuai pasal 17A PP 1/2012 stdd PP 9 tahun 2021
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071341_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion