User Tools

Site Tools


faq:2021:08:10:000071341_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mbak mau mastiin, kalo transaksi konsinyasi dan wp nya pkp, tetap buat faktur pajak kan ya?


Jawaban

Faktur diterbitkan ketika terjadi penyerahan BKP sesuai pasal 17A PP 1/2012 stdd PP 9 tahun 2021

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J H A P U
Z H D​ H​ Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G X​ H H K
 
faq/2021/08/10/000071341_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1