faq:2021:08:10:000071340_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah kantor asuransi dan perbankan yang berada dalam area mal apakah dapat termasuk pedagang eceran untuk fasilitas ppn dtp sewa bangunan di mall?
Jawaban
sepanjang memenuhi kriteria PE sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-55/PJ/2020 maka bisa memanfaatkan fasilitasnya
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071340_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion