faq:2021:08:10:000071339_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
# 165 Q: Jika WP Badan memiliki kompensasi rugi dari tahun2 sebelumnya yang menyebabkan misalnya tahun pajak 2020 PPh 29 nya adalah nihil. Apakah masih perlu dihitung angsuran pph pasal 25 utk tahun 2021 nya?
Jawaban
<WRAP> #165A kalo di SPT Tahunannya tetap diisi ya yang bagian induk nomor 14, cara ngitungnya gini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071339_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion