faq:2021:08:10:000071327_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ika WP yang membeli rumah dan mendapat insentif PPN sesuai PMK 21 tahun 2021 seharusnya melakukan pelunasan dan penyerahan di Agustus 2021, tetapi dikarenakan ada PMK 103 Tahun 2021 WP tsb berencana melakukan pelunasan di sept 2021. Apakah untuk case tsb, WP masih berhak mendapat insentif PPN sesuai PMK 103 Tahun 2021 ya kakk
Jawaban
Terhadap penyerahan rumah yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan 4 PMK 21/PMK.010/2021 dan dilakukan sebelum berlakunya PMK ini, PKP penjual tetap harus mendaftarkan BAST pada sistem aplikasi di kementerian PUPR paling lambat tanggal 31 Agustus 2021; masih berhak harusnya, tapi dilihat juga BA serah terimanya kapan.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071327_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion