User Tools

Site Tools


faq:2021:08:10:000071327_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ika WP yang membeli rumah dan mendapat insentif PPN sesuai PMK 21 tahun 2021 seharusnya melakukan pelunasan dan penyerahan di Agustus 2021, tetapi dikarenakan ada PMK 103 Tahun 2021 WP tsb berencana melakukan pelunasan di sept 2021. Apakah untuk case tsb, WP masih berhak mendapat insentif PPN sesuai PMK 103 Tahun 2021 ya kakk


Jawaban

Terhadap penyerahan rumah yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan 4 PMK 21/PMK.010/2021 dan dilakukan sebelum berlakunya PMK ini, PKP penjual tetap harus mendaftarkan BAST pada sistem aplikasi di kementerian PUPR paling lambat tanggal 31 Agustus 2021; masih berhak harusnya, tapi dilihat juga BA serah terimanya kapan.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H N C V​ E
E M L᠎ O X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B F P L U
 
faq/2021/08/10/000071327_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1