faq:2021:08:10:000071326_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#140Q: saya mau tanya, saya ada dapat invoice sekaligus faktur pajak dari jakarta international countainer terminal dan dia menginfokan invoice sekaligus fp tersebut cuma berlaku hanya 1 bulan saja lebih dari 1 bulan tidak bisa di kreditkan sepeti faktur pajak masukan biasanya itu benar atau tidak . dan peraturannya nomer berapa. mohon untuk dibantu penjelasannya
Jawaban
#140A dokumennya nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan, dokumen tertentu yang dipersamakan dengan FP, Pasal 6 ayat 1 PER-13/PJ/2019, perlakuannya sama aja kayak FP masukan biasa, bisa dikreditkan ke masa pajak terkait, atau ke 3 bulan setelahnya
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071326_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion