faq:2021:08:10:000071322_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
permohonan sertel non PKP masa pandemi, apakah bisa via pos/email ?
Jawaban
silakan diajukan lewat pos/email dengan PORO lupa EFIN untuk WP badan. passphrase-nya sementara akan diinputkan oleh petugas atas persetujuan WP dan akan diinformasikan kepada WP. untuk teknis lebih lanjutnya, bisa dikonfirmasikan ke KPP terkait.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071322_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion