faq:2021:08:10:000071310_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin bertanya mas/mbak terkait Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2011, tentang penentuan SPDN, untuk ekspat adakah penentuan 183 harinya dalam 12 bulan itu apakah tahun kalender atau tahun pajak?
Jawaban
dalam 12 bulan mas dihitung dari dia datang di Indonesia. Ga tergantung tahun kalender atau pajak, pokoknya 12 bulan aja.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071310_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion