faq:2021:08:10:000071309_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#115 Q : saya mau nanya, kalau untuk wpln yang sudah berubah mnjdi spdn terus trima gaji dari luar negeri, ini atas pnghasilan nya di potong dimna ya,
Jawaban
#115A udah memenuhi pasal 2 PMK 18 2021, ga ada keahlian tertentu sesuai Pasal 7 PMK 18 2021, nanti harus buat NPWP dulu, penghasilan dari LN dilaporkan di SPT Tahunan sebagai penghasilan dari LN. kalo ada pemotongan dari LN, bisa dikreditkan pake pasal 24.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071309_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion