faq:2021:08:10:000071303_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat pagi, saya ingin bertanya, jika antara pph 23 yang disetor dan diposting di e bupot berbeda, apakah pas masukin NTPNnya jadi tdk terdetect? lebih bayar 2 rupiah karena pembulatan bu, jadi waktu saya hitung kalkulator sdh benar tp pas saya input bukti potong, angkanya jd beda 1 rupiah,DPPnya 2.474.875. Maka saya bayar 49.498, tapi pas saya input di e bupot ternyata 49.497.
Jawaban
Jika jumlah pembayaran melebihi pph terutang, SPT tetap bisa dilaporkan.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071303_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion