faq:2021:08:10:000071300_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat pagi pak, saya ingin bertanya terkait penerbitan faktur pajak jika kami adalah PKP yang berjualan melalui e-commerce (tokopedia), untuk penerbitan faktur pajaknya bagaimana ya pak? dan apakah ada peraturan perpajakan yg mengatur hal tsb?
Jawaban
Sepanjang memenuhi definisi pedagang eceran bisa menggunakan faktur digunggung.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071300_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion