faq:2021:08:10:000071298_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk laporan realisasi PPN DTP atas rumah berdasarkan PMK-103/2021, tidak ada pilihannya. Dilaporkannya dmn ya, Kak?
Jawaban
Pasal 8 (7) PMK 103 2021 Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun, merupakan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
FAHMA DIA AYUM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071298_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion