faq:2021:08:10:000071292_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
'Pengajuan permohonan surat keberatan terdapat perpanjangan waktu 6 bulan, jika kondisi saat jatuh tempo pengajuan Keberatan dalam keadaan kahar Pandemi covid19'<— maksudnya bagaimana dan apa masih berlaku?
Jawaban
di Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 9/PMK.03/2013 jangka waktu pengajuannya 3 bulan mas, karena ada Perpu 1 2020 jadi ditambah lagi 6 bulan jadi 9 bulan
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071292_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion