Tanya
wp ini klu nya pegawai swasta nah dia bilang dia baru aja perubahan data klu dari pegawai swasta ke jasa perorangan, nah dia ss kak ga berhasil tuh dia diterbitin suket pp 23 karena ga masuk skema pp 23, dia bilang dia udah pembetulan spt tahun 2019, tp ini aku tanya tahun 2020 dia masih pegawai swasta kak, nah ini aku bingung dia nih sebenernya harus penbetulan spt tahun 2019 dan 2020 apa gimana?
Jawaban
untuk aturannya kalau ada perubahan sumber penghasilan kan menyampaikan perubahan data wajib pajak, karena ini berkaitan dengan pemberian SUKET juga berarti harus melakukan pembetulan SPT untuk ganti KLU dan lapor ke AR agar AR nanti lakukan penelitian untuk ubah KLU secara jabatan (lewat lasis). Pembetulannya sejak sumber penghasilan dia jasa perseorangan. Inti dari proses ini ada di penelitian AR nya sih.
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion