faq:2021:08:10:000071280_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Dasar hukum penggunaan eBupot? eSpt PPh 23 sudah tidak dipake lagi?
Jawaban
PER-04/2017, SPT Masa PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat disampaikan oleh Pemotong Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26 yang tersedia di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentuyang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. KEP-nya diberikan secara bertahap
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071280_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion