faq:2021:08:10:000071279_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi saya kan PT sebagai pembeli, bertransaksi dgn PT Bio Pharma ni dia BUMN jg nah pas dia kirim invoice di lampirkan jg SKB PPh 22 mnurut PMK 239 2020 pertanyaan 1: SKB tersebut berlaku utk pungutan pph 22 saya sbesar 0,3% sbagai pembeli atau si BUMN yg dia berkewajiban pungut juga atau SKB itu buat kita berdua?
Jawaban
Yang melakukan penjualan adalah biofarma dan yang membelinya merupakan pihak tertentu. Bisa dikonfirmasikan ke KPP terkait perlakuannya apakah mengikuti pasal 5 ayat 6 atau pasal 5 ayat 10 PMK-239/2020.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071279_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion