Tanya
#65Q: mau bertanya mengenai sewa, jadi kami ada melakukan booking tempat di suatu mall yang sedang dibangun pada tahun 2017, sampai sekarang mall tersebut belum jadi, namun pas tahun 2017 kami sudah melakukan pembayaran DP dan sudah melakukan penyetoran sewa dan ditagihkan PPN, kami mendapat informasi dari pihak mall tersebut bahwa mall tersebut tidak jadi dibangun dan mereka akan membatalkan atas PPN tersebut, yang ingin saya tanyakan apakah bisa pak seperti itu? dan untuk penyetoran sewa yang
Jawaban
#65A Cek dulu, kalo FPnya dibatalkan apakah SPT PPN pembetulannya jadi LB atau ga, kalo jadi LB udah ga bisa dilakukan pembetulan, karena udah lewat 3 tahun (Pasal 8 ayat 1a UU KUP). Kalo udah ga bisa pembetulan, FPnya ga bisa dibatalkan (Pasal 15 ayat (4) PER-24/PJ/2012).
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion