faq:2021:08:10:000071267_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pengitungan sanksi administrasi di omnibus law pasal 2a, itu kan tata cara ngirung tarif bunga per bulanya : suku bunga acuan + 5% dan dibagi 12. Kalo dia nanya 5% darimana itu kan merupakan uplift faktor sesuai kesalahan WP. Ini boleh kita kasih tau kan ya kalo 5% ini dari uplift factor?
Jawaban
boleh, disampaikan aja bahwa angka 5% merupakan uplift factor atau konstanta dalam penghitungan sanksi, sesuai dengan tingkat kesalahan wajib pajak.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071267_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion