User Tools

Site Tools


faq:2021:08:10:000071267_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pengitungan sanksi administrasi di omnibus law pasal 2a, itu kan tata cara ngirung tarif bunga per bulanya : suku bunga acuan + 5% dan dibagi 12. Kalo dia nanya 5% darimana itu kan merupakan uplift faktor sesuai kesalahan WP. Ini boleh kita kasih tau kan ya kalo 5% ini dari uplift factor?


Jawaban

boleh, disampaikan aja bahwa angka 5% merupakan uplift factor atau konstanta dalam penghitungan sanksi, sesuai dengan tingkat kesalahan wajib pajak.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S E D S X
K G᠎ P C V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D K O O J
 
faq/2021/08/10/000071267_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1