User Tools

Site Tools


faq:2021:08:10:000071253_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau menanyakan mengenai transaksi jasa luar negeri. kami ada rencana mau menggunakan jasa pengiriman (forwarder) dari luar negeri, invoice akan di kirimkan dari HO mereka di singapura. apabila menggunakan P3B indonesia singapura apakah betul tarifnya 0% apabila kurang dari 90 hari dan tidak ada BUT di indonesia?


Jawaban

Sepanjang masuk laba usaha maka Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D M W I V
L Z C V D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J A X N O
 
faq/2021/08/10/000071253_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1