User Tools

Site Tools


faq:2021:08:10:000071249_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ada fp normal terbit di Masa Januari dan Fp pengganti di Masa April, Kami sebagai pembeli belum mengkreditkan FP normal nya, nah untuk FP pengganti tertanggal april itu masa pengkreditan dihitung dari april juga atau mengikuti FP normal yang hanya bisa dikreditkan di masa Jan-april saja?


Jawaban

pengkreditannya tetep mengikuti masa pajak fp normalnya + 3 bulan setelahnya. Karna pkp pembeli belum mengkreditkan normal, jadi hanya tinggal rekam fp penggantinya aja

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D T I Q M
T V​ N᠎ Z​ B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P X E Y T
 
faq/2021/08/10/000071249_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1